Bongkar Prostitusi Online Libatkan 2 Selebgram Makassar, 2 Mucikari Diringkus

Rabu, 16 November 2022 - 17:06 WIB
loading...
Bongkar Prostitusi Online...
Polisi saat menggerebek aktivitas selebgram asal Makassar di salah satu hotel terkait prostitusi online. Foto: Tangkapan Layar
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan dua wanita selebgram asal Makassar. Pengungkapan berawal dari hasil operasi pekat lipu yang dikembangkan.

Diketahui prostitusi online yang melibatkan 2 selebgram itu sudah berlangsung selama 4 tahun dengan tarif sekitar Rp2 juta.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, sementara dua wanita selebgram asal Makassar masih dalam proses pendalaman petugas.



Operasi polisi itu juga sempat terekam video amatir, terlihat tim Resmob Polda Sulawesi Selatan, mengamankan 2 wanita selebgram yang diamankan di salah satu hotel di Makassar.

Diketahui dua wanita selebgram cantik ini masing-masing berinisial, DN (23) dan PI (20). “Mereka merupakan warga asal Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana



Selain mengamankan dua wanita selebgram Makassar, polisi juga menangkap dua mucikari masing-masing berinisial, IM pria berumur 25 tahun dan FI seorang wanita berumur 32 tahun. “Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online atau perdagangan manusia,” tuturnya.

Menurutnya, prostitusi online yang melibatkan dua wanita selebgram asal Makassar ini sudah berlangsung selama empat tahun dan tarif yang mereka pasarkan hingga mencapai Rp2 juta.



“Diketahui dalam proses sistem kerja prostitusi online ini para mucikari tersebut menghubungi dua wanita selebgram asal Makassar, melalui telepon di saat ada pesanan dari lelaki hidung belang,” ujranya.

Tak hanya itu polisi juga masih menelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut. “Meski dua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk proses hukum kedua wanita selebgram asal Makassar ini masih dalam proses pendalaman petugas,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua mucikari masi diamankan di Mapolda Sulawesi Selatan, mereka masi menjalani proses pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 297 KUHP undang undang no 21 tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)