Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Polisi: Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
Selasa, 15 November 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
”Sekarang para korban ini punya kewajiban untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Jadi kalau bisa seperti itu dan untuk sementara kita tambahkan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa IPB University mengaku terjerat pinjaman online. Tagihan hutangnya berkisar antara Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Baca juga: Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban
Para mahasiswa diduga terpengaruh masuk ke bisnis penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah karena harus membayar utang pinjaman online.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa IPB University mengaku terjerat pinjaman online. Tagihan hutangnya berkisar antara Rp3 juta-Rp13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Baca juga: Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban
Para mahasiswa diduga terpengaruh masuk ke bisnis penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah karena harus membayar utang pinjaman online.
(ams)
Lihat Juga :