Polisi Tangkap Pria Tunawicara karena Bobol 10 Toko di Tambora
Selasa, 15 November 2022 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Putra menuturkan, JS ditangkap pada Sabtu,12 November 2022 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sekira pukul 23.00 WIB. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk menuliskan dan menunjukkan 10 TKP yang pernah dia bobol.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari atau terhimpit masalah ekonomi," tuturnya.
Menurut Putra, dari 10 toko yang telah dibobol sebanyak empat korban sudah melapor. Adapun enam pemilik toko lainnya belum melaporkan kasus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari atau terhimpit masalah ekonomi," tuturnya.
Menurut Putra, dari 10 toko yang telah dibobol sebanyak empat korban sudah melapor. Adapun enam pemilik toko lainnya belum melaporkan kasus tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :