Terungkap! Ini Motif Suami Mutilasi Istri hingga Organ Tubuh Direbus dan Dibakar
loading...
A
A
A
HUMBAHAS - Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi sadis suami berinisial HM (44) kepada istrinya berinisial NS (43) di Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas ), Sumatera Utara dengan cara dimutilasi, direbus hingga dibakar.
Pelaku yang merupakan warga Lumbang Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul itu berdalih sakit hati karena sering dimaki oleh istrinya.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka dan perlakuan yang tidak layaklah.
Dia menjelaskan, cara tersangka membunuh dengan sadis istrinya, yaitu pada Jumat 11 November 2022, Pukul 10.00 WIB. Tersangka mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” beber Achmad Muhaimin kepada wartawan dalam keterangan Pers, di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/ 2022).
Pukul 19.00 WIB, sebut Achmad Muhaimin, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung.
Lalu lanjutnya, Pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.
Pada Sabtu 12 November 2022, Pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 buah kampak hingga terputus.
Kemudian Pukul 7.15 WIB, ujar Achmad Muhaimin, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
Pelaku yang merupakan warga Lumbang Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul itu berdalih sakit hati karena sering dimaki oleh istrinya.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka dan perlakuan yang tidak layaklah.
Dia menjelaskan, cara tersangka membunuh dengan sadis istrinya, yaitu pada Jumat 11 November 2022, Pukul 10.00 WIB. Tersangka mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” beber Achmad Muhaimin kepada wartawan dalam keterangan Pers, di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/ 2022).
Pukul 19.00 WIB, sebut Achmad Muhaimin, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung.
Lalu lanjutnya, Pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.
Pada Sabtu 12 November 2022, Pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 buah kampak hingga terputus.
Kemudian Pukul 7.15 WIB, ujar Achmad Muhaimin, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(nic)