Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?
Senin, 14 November 2022 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Tarif integrasi berlaku dengan ketentuan yakni penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik di mesin validator (tap in) yang berada di halte, stasiun, dan layanan angkutan penumpang (feeder), hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan kembali meletakkan alat pembayaran di mesin validator (tap out).
Bagi penumpang yang ingin berpindah (transit) moda angkutan umum massal dapat melakukannya di halte atau stasiun integrasi yang tersedia. Jika penumpang masih berada dalam moda transportasi, namun sudah melebihi 180 menit perjalanan, maka selain dikenakan jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Baca juga: Transisi Tarif Integrasi, Transjakarta Terima 664 Pengaduan
Rute yang memberlakukan tarif integrasi yakni seluruh stasiun MRT Jakarta, LRT Jakarta, seluruh halte Transjakarta rute BRT, serta sebagian halte Transjakarta non-BRT.
Pemprov DKI mengampanyekan tarif integrasi dengan slogan #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10 ribu. Tarif integrasi hanya berlaku jika menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap seluruh warga dapat menggunakan transportasi Ibu Kota dengan biaya yang lebih murah.
Bagi penumpang yang ingin berpindah (transit) moda angkutan umum massal dapat melakukannya di halte atau stasiun integrasi yang tersedia. Jika penumpang masih berada dalam moda transportasi, namun sudah melebihi 180 menit perjalanan, maka selain dikenakan jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Baca juga: Transisi Tarif Integrasi, Transjakarta Terima 664 Pengaduan
Rute yang memberlakukan tarif integrasi yakni seluruh stasiun MRT Jakarta, LRT Jakarta, seluruh halte Transjakarta rute BRT, serta sebagian halte Transjakarta non-BRT.
Pemprov DKI mengampanyekan tarif integrasi dengan slogan #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10 ribu. Tarif integrasi hanya berlaku jika menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap seluruh warga dapat menggunakan transportasi Ibu Kota dengan biaya yang lebih murah.
(jon)
Lihat Juga :