Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?
Senin, 14 November 2022 - 12:56 WIB
loading...
Tarif integrasi Rp10 ribu ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat pasti bertanya-tanya apa itu tarif integrasi Rp10 ribu dan berlaku di rute mana saja. Tarif integrasi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu itu memuat tarif integrasi yakni tarif maksimal penggunaan moda transportasi umum pada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Tarif integrasi tiga moda transportasi massal itu sebesar Rp10 ribu. Biaya tersebut berlaku jika pengguna memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT. Untuk sementara, tarif berlaku di Aplikasi Jak Lingko.
Pada tarif awal transportasi umum dikenakan mulai dari Rp2.500 dengan penambahan biaya Rp250/km dan maksimal tarif Rp10 ribu. Tarif Rp2.500 merupakan biaya awal saat memasuki halte, stasiun, dan layanan angkutan pengumpan (feeder).
![Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?]()
Kemudian, tarif perjalanan dibayarkan sebesar Rp250 per kilometernya. Tarif Rp10 ribu dikenakan kepada penumpang dengan batas waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam.
Kepgub yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu itu memuat tarif integrasi yakni tarif maksimal penggunaan moda transportasi umum pada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus
Tarif integrasi tiga moda transportasi massal itu sebesar Rp10 ribu. Biaya tersebut berlaku jika pengguna memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT. Untuk sementara, tarif berlaku di Aplikasi Jak Lingko.
Pada tarif awal transportasi umum dikenakan mulai dari Rp2.500 dengan penambahan biaya Rp250/km dan maksimal tarif Rp10 ribu. Tarif Rp2.500 merupakan biaya awal saat memasuki halte, stasiun, dan layanan angkutan pengumpan (feeder).

Kemudian, tarif perjalanan dibayarkan sebesar Rp250 per kilometernya. Tarif Rp10 ribu dikenakan kepada penumpang dengan batas waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam.
Lihat Juga :