Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?

Senin, 14 November 2022 - 12:56 WIB
loading...
Apa Itu Tarif Integrasi...
Tarif integrasi Rp10 ribu ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat pasti bertanya-tanya apa itu tarif integrasi Rp10 ribu dan berlaku di rute mana saja. Tarif integrasi ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu itu memuat tarif integrasi yakni tarif maksimal penggunaan moda transportasi umum pada bus Transjakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Simak! Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Berlaku Agustus

Tarif integrasi tiga moda transportasi massal itu sebesar Rp10 ribu. Biaya tersebut berlaku jika pengguna memanfaatkan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT. Untuk sementara, tarif berlaku di Aplikasi Jak Lingko.

Pada tarif awal transportasi umum dikenakan mulai dari Rp2.500 dengan penambahan biaya Rp250/km dan maksimal tarif Rp10 ribu. Tarif Rp2.500 merupakan biaya awal saat memasuki halte, stasiun, dan layanan angkutan pengumpan (feeder).
Apa Itu Tarif Integrasi Rp10 Ribu dan Berlaku di Rute Mana Saja?


Kemudian, tarif perjalanan dibayarkan sebesar Rp250 per kilometernya. Tarif Rp10 ribu dikenakan kepada penumpang dengan batas waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam.

Tarif integrasi berlaku dengan ketentuan yakni penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik di mesin validator (tap in) yang berada di halte, stasiun, dan layanan angkutan penumpang (feeder), hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan kembali meletakkan alat pembayaran di mesin validator (tap out).

Bagi penumpang yang ingin berpindah (transit) moda angkutan umum massal dapat melakukannya di halte atau stasiun integrasi yang tersedia. Jika penumpang masih berada dalam moda transportasi, namun sudah melebihi 180 menit perjalanan, maka selain dikenakan jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Baca juga: Transisi Tarif Integrasi, Transjakarta Terima 664 Pengaduan

Rute yang memberlakukan tarif integrasi yakni seluruh stasiun MRT Jakarta, LRT Jakarta, seluruh halte Transjakarta rute BRT, serta sebagian halte Transjakarta non-BRT.

Pemprov DKI mengampanyekan tarif integrasi dengan slogan #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10 ribu. Tarif integrasi hanya berlaku jika menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap seluruh warga dapat menggunakan transportasi Ibu Kota dengan biaya yang lebih murah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benyamin-Pilar Berencana...
Benyamin-Pilar Berencana Bangun MRT Lebak Bulus-Serpong
Tarif LRT Jatimulya-Dukuh...
Tarif LRT Jatimulya-Dukuh Atas Lengkap Tahun 2025, Simak Info Lengkapnya
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Transjakarta Tetap Beroperasi...
Transjakarta Tetap Beroperasi meski Boulevard Raya Kelapa Gading Banjir
Transjakarta Modifikasi...
Transjakarta Modifikasi Jalur Sekitar Manggarai Mulai 27 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, Ini Detailnya
P3RSI Tolak Kenaikan...
P3RSI Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih
DPRD Jakarta Minta PAM...
DPRD Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Bersih
Jelang Tahun Baru, Keliling...
Jelang Tahun Baru, Keliling Jakarta Naik MRT, LRT, hingga Transjakarta Cuma Rp1
Pecah Kemacetan, Kemenhub...
Pecah Kemacetan, Kemenhub Bakal Siapkan Bus Khusus Menuju Puncak Bogor
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
6 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
13 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
14 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
25 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
41 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
45 menit yang lalu
Infografis
Pesan Kekuatan dan Kemenangan...
Pesan Kekuatan dan Kemenangan Hamas Diterima Jelas di Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved