Alfamart Bagikan 1.000 Tas Go Green di CFD Jombang

Minggu, 13 November 2022 - 12:50 WIB
loading...
Alfamart Bagikan 1.000 Tas Go Green di CFD Jombang
Perusahaan ritel Alfamart membagikan 1.000 tas Go Green yang ramah lingkungan untuk mengajak masyarakat Jombang stop penggunaan kantong plastik.
A A A
JOMBANG - Perusahaan ritel Alfamart membagikan 1000 tas Go Green yang ramah lingkungan untuk mengajak masyarakat Jombang stop penggunaan kantong plastik. Salah satunya di momen Car Free Day (CFD), Minggu (13/11).

"Kami mendukung pemberlakukan Perbub Jombang no 56 Tahun 2022 soal stop penggunaan kantong plastik sekali pakai. Salah satunya lewat kegiatan bagikan tas go green ramah lingkungan ini," beber Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Mochammad Faruq Asrori.

Sebagai pelaku bisnis ritel modern, Alfamart sangat mendukung kebijakan larangan penggunaan tas kresek sekali pakai. Pasalnya dampak limbah plastik sudah sangat mengganggu bagi lingkungan. Bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang masuk kategori penyumbang sampah plastik terbesar di dunia.

Baca juga: Lupa Matikan Kompor, Rumah Produksi Makanan Ringan di Tulungagung Terbakar

Faruq menyebutkan jika sejumlah daerah dan propinsi lain telah terlebih dahulu menerapkan aturan tersebut. Diantaranya Surabaya, Bali, Banjarmasin, Bogor dan lain-lain.

"Kami berharap aturan ini disertai sanksi yang tegas dan jelas. Biar ada efek jeranya. Seperti di Bali, toko modern yang kedapatan memberikan tas kresek kena sanksi," tegasnya.

Program stop kantong plastik sendiri, sesuai dengan salah satu enam pilar corporate social responsibility (csr) Alfamart yakni Alfamart Clean and Green.

Perlu diketahui jika Pemkab Jombang secara resmi sejak tanggal 13 November 2022 telah memberlakukan aturan baru soal kantong plastik sekali pakai. Lewat Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, berupa pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan makanan/minuman stereofoam.

Terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga (cafe, depot, restoran, hotel), kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3239 seconds (0.1#10.140)