4 Pencuri Ranmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas karena Melawan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Mereka adalah MR (29), MS (29), MA (17), dan RAS (20). Semuanya warga Surabaya. Sebanyak 3 sepeda motor diamankan dari para pelaku.
Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Sholeh mengungkapkan, penangkapan terhadap 4 pelaku ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya.
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. "Keempat pelaku ini semuanya residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. Rata-rata dilakukan beramai-ramai," katanya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Kapolda Jatim Dukung Istighotsah Kubro Satu Abad NU
Dari keterangan pelaku dihadapan penyidik, mereka mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja. Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T.
Mereka hanya butuh waktu 4 detik saja untuk menggasak sepeda motor. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya. "Sepeda motor itu dijual mulai Rp600.000 hingga Rp2 juta," tutur Sholeh.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah 3 unit sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah," tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sukolilo beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," pungkas Fakih.
Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Sholeh mengungkapkan, penangkapan terhadap 4 pelaku ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya.
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. "Keempat pelaku ini semuanya residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. Rata-rata dilakukan beramai-ramai," katanya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Kapolda Jatim Dukung Istighotsah Kubro Satu Abad NU
Dari keterangan pelaku dihadapan penyidik, mereka mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja. Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T.
Mereka hanya butuh waktu 4 detik saja untuk menggasak sepeda motor. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya. "Sepeda motor itu dijual mulai Rp600.000 hingga Rp2 juta," tutur Sholeh.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah 3 unit sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah," tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sukolilo beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing," pungkas Fakih.
(msd)