Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Wanita 40 Tahun Ditangkap Polisi
Sabtu, 12 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
Polisi mendatangi Puskesmas Bangsri, Kabupaten Jepara, untuk mengecek kondisi bayi yang dibuang di kandang sapi, pada Jumat (11/11/2022) malam. Foto/Dok. Polres Jepara
A
A
A
JEPARA - Seorang wanita berusia 40 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Jepara, usai membuang bayi yang baru dilahirkan, pada Jumat (11/11/2022) malam. Wanita tersebut ditangkap polisi sekitar 2,5 jam setelah membuang bayinya.
Baca juga: Malu Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, ART di Sidoarjo Membuangnya ke Tempat Sampah
Penemuan bayi yang baru dilahirkan tersebut, menggegerkan warga di Desa Kandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, kali pertama ditemukan saksi W dan J, karena mendengar suara tangis bayi.
Setelah dicari, ternyata suara tangis bayi itu berasal dari sebelah kandang sapi. Mereka kemudian memanggil warga yang lain, lalu membawa bayi itu ke Puskesmas Bangsri.
Baca juga: Malu Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, ART di Sidoarjo Membuangnya ke Tempat Sampah
Penemuan bayi yang baru dilahirkan tersebut, menggegerkan warga di Desa Kandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, kali pertama ditemukan saksi W dan J, karena mendengar suara tangis bayi.
Setelah dicari, ternyata suara tangis bayi itu berasal dari sebelah kandang sapi. Mereka kemudian memanggil warga yang lain, lalu membawa bayi itu ke Puskesmas Bangsri.
Lihat Juga :