Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Wanita 40 Tahun Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Wanita 40 Tahun Ditangkap Polisi
Polisi mendatangi Puskesmas Bangsri, Kabupaten Jepara, untuk mengecek kondisi bayi yang dibuang di kandang sapi, pada Jumat (11/11/2022) malam. Foto/Dok. Polres Jepara
A A A
JEPARA - Seorang wanita berusia 40 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Jepara, usai membuang bayi yang baru dilahirkan, pada Jumat (11/11/2022) malam. Wanita tersebut ditangkap polisi sekitar 2,5 jam setelah membuang bayinya.



Penemuan bayi yang baru dilahirkan tersebut, menggegerkan warga di Desa Kandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, kali pertama ditemukan saksi W dan J, karena mendengar suara tangis bayi.



Setelah dicari, ternyata suara tangis bayi itu berasal dari sebelah kandang sapi. Mereka kemudian memanggil warga yang lain, lalu membawa bayi itu ke Puskesmas Bangsri.



Polisi yang menerima informasi itu, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan sejumlah penyelidikan. Bayi itu dalam kondisi sehat dan masih terdapat tali pusar, dicuriagi baru saja dilahirkan.

Penyelidikan membuahkan hasil. Polisi kemudian memperoleh informasi seorang perempuan insial S (40) baru saja melahirkan. Berbekal penyelidikan awal, didapati perempuan itulah pembuang bayi yang ada di samping kandang sapi milik warga. "Penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).



Perempuan berinisial S saat ini masih dirawat di Puskesmas Bangsri, bersama dengan bayi tersebut. Kondisinya masih mengalami pendarahan pasca melahirkan, belum bisa dimintai keterangan lanjutan. "Kami masih melakukan penyelidikan, setelah itu akan diinformasikan status hukumnya (ibu yang diduga membuang bayi tersebut)," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)