Polsek Mampang Tangkap Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong
Sabtu, 12 November 2022 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti enam buah telepon genggam dan dua buah sepeda motor. Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.
Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :