Pelaku Pembunuhan Dokter Muda Universitas Brawijaya Malang Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 12 November 2022 - 00:08 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan dokter muda UB Malang, Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
A
A
A
MALANG - Kasus pembunuhan dokter muda Universitas Brawijaya bernama Bagus Prasetya Lazuardi pada April 2022 lalu telah memasuki babak akhir. Pelakunya, Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi memutuskan Ziath bersalah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu 4 bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam (11/11/2022).
Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Jasad Dokter Muda UB di Pasuruan, Nomor 6 Bikin Nangis
"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Kasus pembunuhan Bagus Lazuardi menyeruak di April 2022 lalu, kasus pembunuhan Bagus Lazuardi ini terungkap karena adanya penemuan jasad pria dalam kondisi membusuk di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi memutuskan Ziath bersalah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu 4 bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam (11/11/2022).
Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Jasad Dokter Muda UB di Pasuruan, Nomor 6 Bikin Nangis
"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Kasus pembunuhan Bagus Lazuardi menyeruak di April 2022 lalu, kasus pembunuhan Bagus Lazuardi ini terungkap karena adanya penemuan jasad pria dalam kondisi membusuk di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Lihat Juga :