Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir

Rabu, 08 Juli 2020 - 10:01 WIB
loading...
Ingat, Masa Berlaku...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan adanya perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya berdasarkan tanggal lahir kini berdasarkan tanggal pencetakan SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perubahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun diketahui masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya.

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap Nomor 9 Tahun 2012," ujarnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Antisipasi Satpas Ramai, Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal)

Keputusan tersebut juga sudah dipertegas dengan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pasca dikeluarkannya peraturan itu, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir dari si pemilik SIM. Namun masa berlaku SIM tetap selama lima tahun seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kecelakaan, Psikotes...
Cegah Kecelakaan, Psikotes SIM Penting untuk Siapkan Mental Pengemudi di Jalan Raya
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
10 Program Quick Wins...
10 Program Quick Wins Korlantas, Ditregident Perkuat Inovasi Layanan SIGNAL
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved