Polisi Bekuk 3 Pria Penimbun 1,5 Ton BBM Subsidi Jenis Solar di Parepare
loading...
A
A
A
PAREPARE - Tiga pria terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk tim Reskrim Polres Parepare, Kamis (10/11/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, ketga terduga pelaku ditangkap usai mengangkut BBM yang dikumpulkan dari para pengepul.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Kota Parepare tanpa dokumen diduga untuk dijual kembali.
"Motif ketiga pemuda tersebut dengan membeli solar bersubsidi pada pengepul yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap. Kami akan lakukan pengembangan kepada pengepulnya yang ada di Sidrap karena bermodus untuk kepentingan pertanian," ujar Deki Marizaldi, Jumat (11/11/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah truk yang memuat dua buah tandom berisikan 1,5 ton bbm jenis solar. Baca juga: Batur Sandi Uno Salurkan BBM Murah Ratusan Nelayan di Indramayu
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Lihat Juga: Anggota DPR dari PKS Kutip Pernyataan Prabowo Subianto Bahas Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, ketga terduga pelaku ditangkap usai mengangkut BBM yang dikumpulkan dari para pengepul.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Kota Parepare tanpa dokumen diduga untuk dijual kembali.
"Motif ketiga pemuda tersebut dengan membeli solar bersubsidi pada pengepul yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap. Kami akan lakukan pengembangan kepada pengepulnya yang ada di Sidrap karena bermodus untuk kepentingan pertanian," ujar Deki Marizaldi, Jumat (11/11/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah truk yang memuat dua buah tandom berisikan 1,5 ton bbm jenis solar. Baca juga: Batur Sandi Uno Salurkan BBM Murah Ratusan Nelayan di Indramayu
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Lihat Juga: Anggota DPR dari PKS Kutip Pernyataan Prabowo Subianto Bahas Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik
(don)