Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Perangkat Desa di Pemalang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PEMALANG - Oknum perangkat desa berinisial K (52) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang. Pasalnya K terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang. Kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu," ujar AKP Rusmanto, Jumat (11/11/2022).
Dikatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.
Baca: Sepi Orderan, Ribuan Karyawan Garmen di Pemalang Dirumahkan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang. Kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu," ujar AKP Rusmanto, Jumat (11/11/2022).
Dikatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.
Baca: Sepi Orderan, Ribuan Karyawan Garmen di Pemalang Dirumahkan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(nag)