Curi Data di 70 Negara, Sindikat Penyebar Scampage Beromzet Rp5 Miliar Ditangkap

Rabu, 09 November 2022 - 19:44 WIB
loading...
Curi Data di 70 Negara,...
Polda Jatim mengungkap sindikat pembuat dan penyebar scampage atau website palsu yang mencuri data pribadi dan data perbankan di 70 negara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pembuat dan penyebar scampage atau website palsu mengatasnamakan perusahaan PayPal. Sindikat ini mencuri data perbankan dan data pribadi warga.

Setidaknya, sudah 260.000 data dari warga di 70 negara telah mereka curi sejak 2018 hingga 2022. Adapun jumlah tersangka 7 orang, dan yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Keempat tersangka yaitu KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan 3 anggotanya yakni PRS, RKY dan TMS. Sedangkan 3 anggota lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BY, HGK dan FR.

Baca juga: 26 Warga China dan Taiwan Pelaku Penipuan Lintas Negara Ditangkap

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sindikat ini terungkap dari hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, anggota menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.



Software bertujua mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi warga dari berbagai negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih. Tersangka KEP lantas menjual data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi orang lain ke website penjualan data ilegal. "Dari situ tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," kata Slamet.

Dia mengungkapkan, keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih. Dan digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan. Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260.000 data milik warga di 70 negara.

"Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika, Inggris, Rumania, Australia dan Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Penipuan Online Marak, Bentengi Data Pribadi dari Risiko Peretasan

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka KEP ini membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat website palsu dan mengirimkan URL. Nah, URL inilah yang diupload kepada semua korban.

"Jika korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form, sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual oleh tersangka," katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu unit laptop merk Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda HRV, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air soft gun dan 2 unit Hp Iphone 11 Promax dan Iphone 11.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Rekomendasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved