Polres Jakpus Akan Jerat Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2022 - 15:43 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang membawa sajam. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akan menjerat pelaku tawuran , sekalipun masih berstatus sebagai pelajar, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Apalagi dalam menjalankan aksinya pelaku tawuran membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang membawa sajam. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.
"Seperti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, di sana disebutkan barang siapa yang memperoleh ataupun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Premanisme, Tawuran, dan Geng Motor
Menurutnya, hal inilah yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal ancaman hukumannya sangat berat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang membawa sajam. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.
"Seperti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, di sana disebutkan barang siapa yang memperoleh ataupun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Premanisme, Tawuran, dan Geng Motor
Menurutnya, hal inilah yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal ancaman hukumannya sangat berat.
Lihat Juga :