Ini Alasan Satpam Stasiun Duri Aniaya Anak Pimpinan Ponpes di Tambora
Rabu, 09 November 2022 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara," tuturnya.
Atas kejadian ini, Putra menyangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.
"Untungnya eggak sempat kebakaran, apinya belum besar juga," pungkasnya.
Atas kejadian ini, Putra menyangkan terhadap aksi pelaku yang langsung main hakim sendiri. Seharusnya, pelaku bisa melaporkan perbuatan korban ke RT atau RW setempat untuk dilakukan pembinaan dulu.
"Untungnya eggak sempat kebakaran, apinya belum besar juga," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :