Sadis! Suharto Robek Daster dan Perkosa Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi
Selasa, 08 November 2022 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A

Pudji menambahkan, setelah anak korban melaporkan kejadian pemerkosaan dan penganiayaan tersebut, anggota Polsek Tegalsari langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di rumah korban.
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Terekam CCTV Lakukan Tabrak Lari di Parepare
Selain menangkap pelaku pemerkosaan, polisi juga menyita sprei, dan pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek tegalsari, dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, junto Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :