Sadis! Suharto Robek Daster dan Perkosa Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Seorang ibu rumah tangga berinisial SW (43), menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan seorang pria bernama Suharto. Pemerkosaan dan penganiayaan terjadi di rumah korban, di Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Pemerkosaan dan penganiayaan ini berawal saat korban SW menerima tamu seorang pria bernama Suharto warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, pada malam hari.
Saat dibukakan pintu oleh korban, Suharto langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar untuk diperkosa. Korban yang berusaha melakukan perlawan tersebut, tak kuasa merima pukulan dan penganiayaan dari pelaku.
Bukan hanya menganiaya korban, pelaku juga merobek daster serta pakaian dalam korban, lalu memperkosa korban. "Anak korban yang ketakutan menyaksikan peristiwa tersebut, langsung lari melapor ke polisi," ujar Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono.
Pudji menambahkan, setelah anak korban melaporkan kejadian pemerkosaan dan penganiayaan tersebut, anggota Polsek Tegalsari langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di rumah korban.
Selain menangkap pelaku pemerkosaan, polisi juga menyita sprei, dan pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek tegalsari, dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, junto Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Pemerkosaan dan penganiayaan ini berawal saat korban SW menerima tamu seorang pria bernama Suharto warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, pada malam hari.
Saat dibukakan pintu oleh korban, Suharto langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar untuk diperkosa. Korban yang berusaha melakukan perlawan tersebut, tak kuasa merima pukulan dan penganiayaan dari pelaku.
Bukan hanya menganiaya korban, pelaku juga merobek daster serta pakaian dalam korban, lalu memperkosa korban. "Anak korban yang ketakutan menyaksikan peristiwa tersebut, langsung lari melapor ke polisi," ujar Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono.
Pudji menambahkan, setelah anak korban melaporkan kejadian pemerkosaan dan penganiayaan tersebut, anggota Polsek Tegalsari langsung ke rumah korban dan menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan di rumah korban.
Selain menangkap pelaku pemerkosaan, polisi juga menyita sprei, dan pakaian korban sebagai barang bukti. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polsek tegalsari, dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, junto Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(eyt)