Pandemi COVID-19 di Gresik Kian Mengkhawatirkan
loading...
A
A
A
GRESIK - Kasus COVID-19 di Kabupaten Gresik sangat menghawatirkan. Jumlah warga yang terpapar virus asal Wuhan China itu hampir tembus 1.000.
Kenyataan itu memusingkan Forkopimda. Bekerka ekstra melakukan sosialisasi tentang Perbup Nomor 22 Tahun 2020. TNI dan Polri harus turun jalan membentangkan banner dan spanduk di jalan saat pengendara berhenti di lampu merah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko serta Sekda Gresik, Nadlif langsung menghampiri pengendara satu per satu. (Baca juga: Antisipasi COVID-19, 4.636 Petugas Adhoc Pilkada Gresik Dirapid Test )
Para pengendara diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami terus melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat agar selalu pakai masker," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko, Selasa (7/7/2020).
Para pejabat Forkopimda juga sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru. Dalam aturan itu ada sanksi bagi pelanggar yang tidak pakai masker.
"Upaya kami saat ini tindakan. Kami berikan dua pilihan bagi yang melanggar, pertama bayar denda Rp150.000 atau sanksi sosial selama 4 jam bersih-bersih di tempat umum," kata Kasatpol PP Abu Hassan.
Kenyataan itu memusingkan Forkopimda. Bekerka ekstra melakukan sosialisasi tentang Perbup Nomor 22 Tahun 2020. TNI dan Polri harus turun jalan membentangkan banner dan spanduk di jalan saat pengendara berhenti di lampu merah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko serta Sekda Gresik, Nadlif langsung menghampiri pengendara satu per satu. (Baca juga: Antisipasi COVID-19, 4.636 Petugas Adhoc Pilkada Gresik Dirapid Test )
Para pengendara diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami terus melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat agar selalu pakai masker," kata AKBP Arief Fitrianto didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko, Selasa (7/7/2020).
Para pejabat Forkopimda juga sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru. Dalam aturan itu ada sanksi bagi pelanggar yang tidak pakai masker.
"Upaya kami saat ini tindakan. Kami berikan dua pilihan bagi yang melanggar, pertama bayar denda Rp150.000 atau sanksi sosial selama 4 jam bersih-bersih di tempat umum," kata Kasatpol PP Abu Hassan.
(nth)