Tangkap 2 Spesialis Pembobol ATM, Polres Majene Amankan Puluhan Juta dan Mobil dari Pelaku
Sabtu, 05 November 2022 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres menjelaskan, para pelaku emiliki peran masing-masing. LN sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM di tiga titik, sekaligus perencana dan eksekutor. Sedangkan RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar saat LN beraksi ATM.
"Tersangka LN ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang Rp50 juta. Sedangkan RS ikut diciduk karena berperan membantu mengawasi saat LN beraksi," jelas Febryanto. Baca juga: Diteriaki Maling, Aksi 2 Pemuda Bobol ATM di Tasikmalaya Digagalkan
Selain menangkap kedua pelaku pihaknya kata Kapolres, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," tegas Febryanto Siagian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Tersangka LN ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang Rp50 juta. Sedangkan RS ikut diciduk karena berperan membantu mengawasi saat LN beraksi," jelas Febryanto. Baca juga: Diteriaki Maling, Aksi 2 Pemuda Bobol ATM di Tasikmalaya Digagalkan
Selain menangkap kedua pelaku pihaknya kata Kapolres, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," tegas Febryanto Siagian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :