Tangkap 2 Spesialis Pembobol ATM, Polres Majene Amankan Puluhan Juta dan Mobil dari Pelaku

Sabtu, 05 November 2022 - 07:59 WIB
loading...
Tangkap 2 Spesialis...
Dua sepesialis pembobol mesin ATM yang beroperasi di tiga titik di wilayah hukum Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil dibekuk polisi. Foto Antara
A A A
MAMUJU - Dua sepesialis pembobol mesin ATM yang beroperasi di wilayah hukum Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil dibekuk polisi. Kedua pelaku yang beraksi di tiga lokasi berbeda itu berinisila LN dan RS.



Kapolres Majene, Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian mengatakan, pelaku ada tiga orang. Satu masih dalam pengejaran polisi, sedangn LN dan RS berhasil ditangkap.

"Kami menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan mesin ATM milik BRI, salah satunya merupakan otak sekaligus eksekutor pembobolan mesin ATM tersebut," kata Febryanto Siagian, Jumat (4/11/2022).

Kedua pelaku pembobolan mesin ATM yang berhasil ditangkap, lanjut Kapolres, yakni LN, seorang karyawan BUMN yang juga sebagai otak sekaligus eksekutor pembobolan serta RS yang berprofesi sebagai tukang becak. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial HS, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan, para pelaku emiliki peran masing-masing. LN sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM di tiga titik, sekaligus perencana dan eksekutor. Sedangkan RS berperan menjaga atau mengawasi situasi di sekitar saat LN beraksi ATM.

"Tersangka LN ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang Rp50 juta. Sedangkan RS ikut diciduk karena berperan membantu mengawasi saat LN beraksi," jelas Febryanto.

Selain menangkap kedua pelaku pihaknya kata Kapolres, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, uang tunai puluhan juta, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Majene, sementara seorang pelaku masih dalam pengejaran," tegas Febryanto Siagian.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)