4,5 Kg Sabu, 26 Kg Ganja, dan 14.528 Botol Miras Dimusnahkan di Polda Jabar
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti ini hasil pengungkapan selama enam bulan oleh Dit Narkoba dan 10 polres jajaran di Polda Jabar," kata Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, Selasa (7/7/2020).
Kombes Pol Rudi mengemukakan, selama masa pandemi COVID-19, peredaran narkoba tetap ada. Karena itu, kepolisian tetap siaga dan waspada untuk mengantisipasinya. "Tetap ada dan kami juga tetap mengungkap," ujar Kombes Pol Rudi.
Dari pengungkapan ini, tutur Dirres Narkoba, empat orang diamankan. Mereka merupakan nara pidana (napi) asimilasi yang dibebaskan karena pandemi COVID-19. Namun setelah bebas, mereka kembali mengedarkan narkoba.
"Ada empat napi asimilasi yang kami amankan karena mereka kembali mengedarkan narkoba ditengah pandemi COVID-19. Keempat tersangka berasal dari Bandung, Cimahi, Majalengka, dan Cirebon," tutur Dirres Narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bea Cukai Jabar, BBPOM Bandung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
Kombes Pol Rudi mengemukakan, selama masa pandemi COVID-19, peredaran narkoba tetap ada. Karena itu, kepolisian tetap siaga dan waspada untuk mengantisipasinya. "Tetap ada dan kami juga tetap mengungkap," ujar Kombes Pol Rudi.
Dari pengungkapan ini, tutur Dirres Narkoba, empat orang diamankan. Mereka merupakan nara pidana (napi) asimilasi yang dibebaskan karena pandemi COVID-19. Namun setelah bebas, mereka kembali mengedarkan narkoba.
"Ada empat napi asimilasi yang kami amankan karena mereka kembali mengedarkan narkoba ditengah pandemi COVID-19. Keempat tersangka berasal dari Bandung, Cimahi, Majalengka, dan Cirebon," tutur Dirres Narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bea Cukai Jabar, BBPOM Bandung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
(awd)
Lihat Juga :