Diduga Depresi, Andikpas LPKA Kelas I Palembang Ditemukan Meninggal
Jum'at, 04 November 2022 - 16:24 WIB
loading...
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Diduga mengalami depresi, seorang Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas) di LPKA Kelas I Palembang, berinisial RA ditemukan meninggal dunia gantung diri. RA nekat gantung diri menggunakan sobekan kain sarung, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kecewa Ditipu Kekasih di Dunia Maya, Pemuda di Morotai Nekat Gantung Diri
Adanya dugaan Andikpas meninggal dunia gantung diri tersebut, dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. "Iya benar yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian," katanya.
Dia mengatakan, segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas tersebut. Ditambahkan Bambang, yang bersangkutan tersandung kasus pencurian.
Baca juga: Infrastruktur ETLE Belum Tersedia, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Bitung
"Yang bersangkutan mulai di LPKA kelas I Palembang, sejak 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan. Pada Selasa (1/11/2022) sempat mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum," ungkapnya.
Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah
Bambang mengatakan, LPKA Kelas I Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir Barat, dan menghubungi pihak keluarga. Sementara jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Para petugas LPKA Kelas I Palembang, juga turut diperiksa terkait kejadian ini.
Baca juga: Kecewa Ditipu Kekasih di Dunia Maya, Pemuda di Morotai Nekat Gantung Diri
Adanya dugaan Andikpas meninggal dunia gantung diri tersebut, dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. "Iya benar yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian," katanya.
Dia mengatakan, segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas tersebut. Ditambahkan Bambang, yang bersangkutan tersandung kasus pencurian.
Baca juga: Infrastruktur ETLE Belum Tersedia, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Bitung
"Yang bersangkutan mulai di LPKA kelas I Palembang, sejak 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan. Pada Selasa (1/11/2022) sempat mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum," ungkapnya.
Baca juga: Video Pria Dugem Bersama Wanita-wanita Seksi Gemparkan Aceh Tengah
Bambang mengatakan, LPKA Kelas I Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir Barat, dan menghubungi pihak keluarga. Sementara jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel. Para petugas LPKA Kelas I Palembang, juga turut diperiksa terkait kejadian ini.
(eyt)
Lihat Juga :