Jambret Lagi, Residivis Ini Ditangkap dan Kembali Masuk Bui
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
“Berbakal data itu akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Tamansiswa, Gang Pronocitro, saat pelalu hendak melakukan penjambretan,” kata Roko saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Riko menjelaskan saat penangkapan petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah pelaku. Sebab S berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Selanjutnya digelandang ke Polresta Yogyakarta. “Dari hasil pemeriksaan, sejak keluar dari tahanan tahun 2016 karena kasus penjambretan, tercatatH telah melakukan penjambretan di wikayah Yogyakarta sebanyak 14 kali,” paparnya.
Modus pelaku berkeliling kota Yogyakarya untuk mencari sasaran, terutama ib-ibu dengan sepeda motor sendirian. Setelah mendapat target, langsung mendekati korban dan pura-pura menanyakan alamat. (Baca: Nekat, Ketahuan Hendak Curi Ikan Pemuda ini Mengancam dengan Sajam)
Saat korban lengah, langsung menarik perhiasan emas berupa kalung milik korban secara paksa. Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Hasilpenjambretan langsung dijual pada seseorang di seputaran Pasar Beringharjo. “H dijerat dengan 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksjimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Riko menghimbau pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Terlebih tidak menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok saat keluar rumah, karena hal itu bisa memancing pelaku kejahatan. H kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Riko menjelaskan saat penangkapan petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah pelaku. Sebab S berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Selanjutnya digelandang ke Polresta Yogyakarta. “Dari hasil pemeriksaan, sejak keluar dari tahanan tahun 2016 karena kasus penjambretan, tercatatH telah melakukan penjambretan di wikayah Yogyakarta sebanyak 14 kali,” paparnya.
Modus pelaku berkeliling kota Yogyakarya untuk mencari sasaran, terutama ib-ibu dengan sepeda motor sendirian. Setelah mendapat target, langsung mendekati korban dan pura-pura menanyakan alamat. (Baca: Nekat, Ketahuan Hendak Curi Ikan Pemuda ini Mengancam dengan Sajam)
Saat korban lengah, langsung menarik perhiasan emas berupa kalung milik korban secara paksa. Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Hasilpenjambretan langsung dijual pada seseorang di seputaran Pasar Beringharjo. “H dijerat dengan 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksjimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Riko menghimbau pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Terlebih tidak menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok saat keluar rumah, karena hal itu bisa memancing pelaku kejahatan. H kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
Lihat Juga :