Jambret Lagi, Residivis Ini Ditangkap dan Kembali Masuk Bui
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:02 WIB
loading...
Petugas memperlihatkan tersangka penjambretan dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
A
A
A
YOGYAKARTA - Pernah mendekam di sel tahanan, karena kasus penjambretan, tidak membuat H, 44 ini jera. Buktinya setelah keluar dari tahanan di Bantul tahun 2016 karena kasus penjambretan di wilayah Banguntapan, Bantul. Kembali melakukan penjambretan di beberapa wilayah Yogyakarta.
Terakhir akan melakukan penjambretan di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Jumat (3/7/2020). Namun saat beraksi tertangkap oleh petugas. Warga Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Berbah, Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan sepeda motor nopol AB 4556 JH dan kaos lenggan panjang warna abu-abu yang dipakai pelaku saat melakukan penjambretan dan uang Rp900 ribu milik pelaku sebagai barang bukti (BB). (Baca:Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya)
Kasat Rerskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan terungkapnya kasus ini hasil pengembangan dari laporan warga yang menjadi korban penjambretan di wilayah Mantrijeron Rabu (2/6/2020) dan di Purbayan, Kotagede, Kamis (2/7/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi penjambretan. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku.
Terakhir akan melakukan penjambretan di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Jumat (3/7/2020). Namun saat beraksi tertangkap oleh petugas. Warga Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Berbah, Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.
Petugas juga mengamankan sepeda motor nopol AB 4556 JH dan kaos lenggan panjang warna abu-abu yang dipakai pelaku saat melakukan penjambretan dan uang Rp900 ribu milik pelaku sebagai barang bukti (BB). (Baca:Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya)
Kasat Rerskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan terungkapnya kasus ini hasil pengembangan dari laporan warga yang menjadi korban penjambretan di wilayah Mantrijeron Rabu (2/6/2020) dan di Purbayan, Kotagede, Kamis (2/7/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi penjambretan. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku.
Lihat Juga :