Jambret Lagi, Residivis Ini Ditangkap dan Kembali Masuk Bui

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:02 WIB
loading...
Jambret Lagi, Residivis...
Petugas memperlihatkan tersangka penjambretan dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
A A A
YOGYAKARTA - Pernah mendekam di sel tahanan, karena kasus penjambretan, tidak membuat H, 44 ini jera. Buktinya setelah keluar dari tahanan di Bantul tahun 2016 karena kasus penjambretan di wilayah Banguntapan, Bantul. Kembali melakukan penjambretan di beberapa wilayah Yogyakarta.

Terakhir akan melakukan penjambretan di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Jumat (3/7/2020). Namun saat beraksi tertangkap oleh petugas. Warga Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Berbah, Sleman ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan sepeda motor nopol AB 4556 JH dan kaos lenggan panjang warna abu-abu yang dipakai pelaku saat melakukan penjambretan dan uang Rp900 ribu milik pelaku sebagai barang bukti (BB). (Baca:Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya)

Kasat Rerskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan terungkapnya kasus ini hasil pengembangan dari laporan warga yang menjadi korban penjambretan di wilayah Mantrijeron Rabu (2/6/2020) dan di Purbayan, Kotagede, Kamis (2/7/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi penjambretan. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku.

“Berbakal data itu akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Tamansiswa, Gang Pronocitro, saat pelalu hendak melakukan penjambretan,” kata Roko saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

Riko menjelaskan saat penangkapan petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah pelaku. Sebab S berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas. Selanjutnya digelandang ke Polresta Yogyakarta. “Dari hasil pemeriksaan, sejak keluar dari tahanan tahun 2016 karena kasus penjambretan, tercatatH telah melakukan penjambretan di wikayah Yogyakarta sebanyak 14 kali,” paparnya.

Modus pelaku berkeliling kota Yogyakarya untuk mencari sasaran, terutama ib-ibu dengan sepeda motor sendirian. Setelah mendapat target, langsung mendekati korban dan pura-pura menanyakan alamat. (Baca: Nekat, Ketahuan Hendak Curi Ikan Pemuda ini Mengancam dengan Sajam)

Saat korban lengah, langsung menarik perhiasan emas berupa kalung milik korban secara paksa. Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Hasilpenjambretan langsung dijual pada seseorang di seputaran Pasar Beringharjo. “H dijerat dengan 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksjimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Riko menghimbau pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Terlebih tidak menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok saat keluar rumah, karena hal itu bisa memancing pelaku kejahatan. H kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3882 seconds (0.1#10.140)