Polres Bogor Tangkap Penjual Satwa Dilindungi Bayi Owa Jawa
Jum'at, 04 November 2022 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum bertemu dengan pembeli, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil penyelidkan, pelaku SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Hasil penyelidkan, pelaku SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
(hab)
Lihat Juga :