Hari Ini, Polres Jakarta Pusat Akan Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang
Jum'at, 04 November 2022 - 11:51 WIB
loading...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat hari ini berencana akan mengumumkan tersangka dalam kasus konser musik Berdendang Bergoyang. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baca juga: DPR Dukung Polres Jakpus Bubarkan Konser Berdendang Bergoyang
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar perkara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baca juga: DPR Dukung Polres Jakpus Bubarkan Konser Berdendang Bergoyang
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuman yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukan tersangka)," ujarnya.
Lihat Juga :