BNN Amankan Bandar-Kurir Narkoba 1Kg Ganja dan 2 Gram Sabu
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
“Kedua tersangka menjual barang haramnya tak hanya di Tasikmalaya saja, melainkan di wilayah Priangan seperti Ciamis, Banjar, Garut, dan Kabupaten Pangandaran,”kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman berbeda. Tersangka J dijerat hukuman seumur hidup, karena pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus yang sama.
Sementara tersangka E dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 No 35 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman berbeda. Tersangka J dijerat hukuman seumur hidup, karena pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus yang sama.
Sementara tersangka E dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 No 35 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
(nth)
Lihat Juga :