Tingkatkan Investasi, DPRD Kendal Dorong Pemkab Berikan Insentif kepada Pelaku Usaha

Kamis, 03 November 2022 - 18:27 WIB
loading...
Tingkatkan Investasi,...
Dr. Sri Supriyati, SE MM, Ketua Pansus II DPRD Kendal saat memaparkan draft Raperda terkait pemberian insentif kepada para pelaku usaha.
A A A
KENDAL - DPRD Kendal mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada para pihak untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi daerah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah.

Selain peningkatan investasi, imbuhnya, kebijakan itu juga untuk mendorong peningkatan kapasitas ekonomi daerah dan ketahanan terhadap percepatan ekonomi global.

“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.

Hal itu disampaikan saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten Kendal di Hotel Sae Inn, Selasa (1/11/2022).

Lebih lanjut disampaikan terkait mekanisme untuk mendapatkan insentif atau kemudahan, kriteria penerima insentif dan bentuknya. Menurutnya pemberian insentif diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil.

“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.

Selain itu, kriteria penerima insentif berlaku untuk usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait bentuk insentifnya, Atik menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya. Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.

“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Atik.

Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.

Public hearing terhadap Raperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor di Kabupaten Kendal diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Hadir dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kendal, Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), para tenan KIK, pengusaha dan UMKM di Kendal.

Hadir juga pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kendal lainnya, yakni Wakil Ketua Pansus II Irwan Subiyantoro (PPP), Tardi (Golkar), Abu Suyudi (PPP), Mukhlisin (PAN), Musta’in (PKB), Suroto (PDI Perjuangan) dan Syarif Hidayatullah (Gerindra).
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda APBD 2025
Komisi D DPRD Kendal...
Komisi D DPRD Kendal Akan Perjuangkan Honor Fasilitator Desa
DPRD Kendal Ucapkan...
DPRD Kendal Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Sidak Pasar Weleri,...
Sidak Pasar Weleri, DPRD Kendal Akan Evaluasi Penataan Lapak Pedagang
Berhasil Raih UHC, DPRD...
Berhasil Raih UHC, DPRD Kendal Dorong Pemkab Tingkatkan Pelayanan
Musim Hujan, DPRD Kendal...
Musim Hujan, DPRD Kendal Soroti Titik Rawan Kawasan Sungai Bodri
Gowes ke Sendang Sikucing,...
Gowes ke Sendang Sikucing, Ketua DPRD Bagikan Masker
Rekomendasi
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Infografis
Turki tolak Permintaan...
Turki tolak Permintaan AS untuk Berikan S-400 kepada Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved