Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk di Pasar Buah Angke
Kamis, 03 November 2022 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Tidak terima atas kejadian pemerasan yang menimpanya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Putra mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah dibawa Polsek Tambora untuk diperiksa. Pihaknya turut menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp93.000 yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Putra mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah dibawa Polsek Tambora untuk diperiksa. Pihaknya turut menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp93.000 yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(hab)
Lihat Juga :