RY Divonis 5,5 Tahun

Jum'at, 28 November 2014 - 12:56 WIB
RY Divonis 5,5 Tahun
RY Divonis 5,5 Tahun
A A A
BANDUNG - Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan bupati Bogor Rachmat Yasin dengan hukuman lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kemarin.

Rachmat Yasin dinyatakan terbukti menerima suap dalam proyek tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Rp4,5 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan enam bulan di kurangi selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol pada sidang putusan kemarin.

Selain hukuman tahanan selama 5,5 tahun, Rahmat Yasin juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hu kuman tambahan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Barita yang didampingi hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budi. Hal memberatkan hukuman terdakwa, tutur Barita, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan bersih dan pemberantasan korupsi.

Sebagai Bupati Bogor, terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, selama proses persidangan, Rachmat Yasin mengakui bersalah, menyesal, kemudian tak pernah dihukum dan telah menyerahkan uang suap yang diterima dari pemilik PT BJA Kwee Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan Yap ke KPK.

Perbuatan Rachmat Yasin telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya janji. Termasuk uang Rp1,5 miliar yang merupakan sisa uang yang akan diberikan Yohan Yap dari Rp5 miliar yang dijanjikan. “Hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan telah menyerahkan uang ke KPK,” tutur Barita.

Vonis terhadap Rachmat ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama tujuh tahun enam bulan pen jara. Majelis hakim menyatakan putusan ini belum berketetapan hukum dan mem persilakan terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding tujuh hari ke depan. Atas putusan tersebut, Rach mat Yasin mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Saya sangat paham dan mengerti apa yang disampaikan majelis hakim dengan senantiasa mengucapkan innalillahi.Menerima apa yang diputuskan majelis hakim tanpa mengambil manfaat dari hak saya sebagai terdakwa untuk mengajukan banding,” kata Rachmat seusai divonis.

Selama persidangan, puluhan pendukung Rachmat Yasin memadati Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata. Mereka hadir untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Zairin 4 Tahun Penjara

Setelah Rachmat Yasin divonis, giliran anak buahnya mantan kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor M Zairin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih rendah dari tun tutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Dalam putusan, terdakwa Zairin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT BJA. Sama halnya dengan Rachmat Yasin, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan Zairin terbukti melanggar pasal Pasal 12 (a)UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Zairin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Membebani denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. “Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan,” ujar dia.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengungkapkan Zairin telah membantu Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam pengurusan surat rekomendasi yang diajukan BJA. Zairin melaksanakan proses penerbitan izin se suai dengan arahan dan instruksi dari Rachmat Yasin. Zairin pun dijanjikan akan mendapatkan bagian dari Rp1,5 miliar yang akan diberikan PT BJA melalui Yohan Yap, orang suruhan Cahyadi Kumala.

Namun sebelum uang itu di terima, dia keburu ditangkap KPK. Atas vonis tersebut, Zairin menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari baik terhadap vonis Rachmat Yasin maupun Zairin.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6056 seconds (0.1#10.140)