Kasus Robot Trading DNA Pro, Sejumlah Artis Bakal Dihadirkan di PN Bandung

Rabu, 02 November 2022 - 15:04 WIB
loading...
Kasus Robot Trading DNA Pro, Sejumlah Artis Bakal Dihadirkan di PN Bandung
Presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan saat memberikan kesaksiannya terkait kasus robot trading DNA Pro di PN Bandung, Selasa (1/11/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menghadirkan sejumlah artis. Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait dalam persidangan.

Sejumlah artis ibu kota sebelumnya telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Di antaranya Yosi Project Pop, Rossa, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, dan Ivan Gunawan. Bahkan Ivan Gunawan telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (1/11/2022) kemarin.



Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Dior Sianturi mengatakan, pemanggilan para artis ibu kota tersebut untuk mendukung upaya pembuktian berkas dakwaan.

"Nanti akan kita coba (panggil) kalau memang dibutuhkan panggil ya kita panggil. Jadi kita akan pilah dulu karena nanti akan terkait dengan pembuktian kita," ujar Christian, Rabu (2/11/2022).

Meski begitu, lanjut Cristian, pihaknya bakal memilah terlebih dahulu artis mana saja yang akan dipanggil. Selain itu, dia pun tak bisa memastikan artis yang akan dihadirkan di PN Bandung itu.

"Dari semua artis ini masih belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi. Kami juga termakan waktu, untuk pemanggilan saksi ini. Ini waktunya mepet sekali," katanya.



Sebelumnya, presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan hadir di PN Bandung untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus robot trading DNA Pro, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Igun, sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya bekerja sama dengan DNA Pro untuk mempromosikan robot trading melalui akun Instagram pribadinya @ivan_gunawan.



Di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, Igun menyatakan, sebagai ambassasor, dirinya wajib mem-posting konten-konten robot trading DNA Pro. Adapun konten yang di-posting-nya harus sesuai arahan pihak DNA Pro.

Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mencecarnya dengan pertanyaan terkait robot trading DNA Pro, Igun menyatakan bahwa sebenarnya dirinya tak mengetahui pasti robot trading DNA Pro.

"Kalau saya jujur secara detail gak tahu, tapi yang saya tahu ini investasi yang dijalankan robot trading, caranya menyetorkan (uang) dan ada aplikasi di handphone," jawab Igun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)