Liburan Turis Jepang di Bali Berakhir di Penjara Gara-gara Beli Ganja

Selasa, 01 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
Liburan Turis Jepang di Bali Berakhir di Penjara Gara-gara Beli Ganja
Liburan turis Jepang, Naoyuki Takeda (43), di Bali berakhir di penjara setelah divonis dua tahun penjara oleh PN Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika, Selasa (1/11/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Liburan turis Jepang , Naoyuki Takeda (43), di Bali berakhir di penjara. Dia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika , Selasa (1/11/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta.



Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.



Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700 ribu dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta.

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)