Liburan Turis Jepang di Bali Berakhir di Penjara Gara-gara Beli Ganja
Selasa, 01 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
Liburan turis Jepang, Naoyuki Takeda (43), di Bali berakhir di penjara setelah divonis dua tahun penjara oleh PN Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika, Selasa (1/11/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Liburan turis Jepang , Naoyuki Takeda (43), di Bali berakhir di penjara. Dia divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah membeli narkotika , Selasa (1/11/2022).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta.
Baca juga: 9.600 Personel Polisi Dikerahkan Amankan KTT G20
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta.
Baca juga: 9.600 Personel Polisi Dikerahkan Amankan KTT G20
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lihat Juga :