Ancam Tembak Warga Cikarang, Maling Motor Didor Polisi
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
"Tembakan peringatan dihiraukan, akhirnya petugas kami mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kakinya," ujarnya. Hendra menuturkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasinya, pelaku kerap dibekali dengan senjata api rakitan berisi amunisi aktif dan tak segan melukai orang yang menghalangi aksinya.
"Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tuturnya. Dari peristiwa imi, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, 1 kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau. Sementara itu, polisi masih mengejar kawanan pelaku yaitu, Asep, Dani dan Dawer.
"Tiga pelaku DPO, mempunyai peran masing-masing. Asep adalah pemilik senjata api rakitan, Dani pemilik kunci letter T dan Dawer adalah joki motor. Semua pelaku adalah berasal dari kelompok Lampung," pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tuturnya. Dari peristiwa imi, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, 1 kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau. Sementara itu, polisi masih mengejar kawanan pelaku yaitu, Asep, Dani dan Dawer.
"Tiga pelaku DPO, mempunyai peran masing-masing. Asep adalah pemilik senjata api rakitan, Dani pemilik kunci letter T dan Dawer adalah joki motor. Semua pelaku adalah berasal dari kelompok Lampung," pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :