Hilang di Perusahaan Tambang, Siswa SMK Ternyata Jadi Korban Pembunuhan

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:38 WIB
loading...
Hilang di Perusahaan...
Polres Sarolangun, Jambi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap siswa magang asal SMK Muhammadiyah Jambi, Ahmad Sabri. Foto/MPI/Nanang Fahrurozi
A A A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswa magang asal SMK Muhammadiyah Jambi, Ahmad Sabri (18). Korban tewas saat magang di perusahaan tambang di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Awalnya korban dinyatakan hilang pada Rabu, 4 Oktober 2022 lalu. Setelah delapan hari pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur.



Selain itu, petugas menemukan sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, tulang rusuk yang sudah lepas, celana panjang warna cokelat, KTP, uang Rp150.000, handphone dan GPS.

Dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan bahwa ada tiga pelaku yang diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun. Ketiganya diamankan berdasarkan laporan SY bin MK (49) karyawan swasta pada 12 Oktober 2022.

Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.



"Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang," kata Kapolres, Senin (31/10/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal. Selanjutnya pelapor mendapatkan laporan jika anak magang telah hilang di kawasan Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju polsek Pauh untuk memastikan hilangnya anak tersebut. Diputuskan melakukan pencarian yang dilakukan tim Basarnas, polri dan TNI.



Pada Rabu 12 Oktober 2022, tim gabungan menemukan mayat korban pada pukul 07.00 Wib. Tim Opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.

"kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut, AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan kayu bulat," katanya.

Dari pengakuan AN ini dia mengatakan telah dibantu oleh PH dan SH yang membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo (rawa) kecil di sekitar pondok.

"Kemudian Polres Sarolangun melakukan pra rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," jelas Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan korban, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban.

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3263 seconds (0.1#10.140)