IPRO Sosialisasikan Tata Kelola Sampah Kemasan di Ajang Jifest 2022 Surabaya
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:19 WIB
loading...
Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) ambil bagian dalam Jatim Inclusion Festival (Jifest) 2022 yang digelar di Grand Atrium Pakuwon Mall, Surabaya, Jawa Timur, 27-30 Oktober 2022. (Ist)
A
A
A
SURABAYA - Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) ambil bagian dalam Jatim Inclusion Festival (Jifest) 2022 yang digelar di Grand Atrium Pakuwon Mall, Surabaya, Jawa Timur, 27-30 Oktober 2022. JIfest adalah sebuah festifal untuk memperkenalkan produk-produk jasa keuangan kepada masyarakat luas.
“Kami hadir di sini untuk mensosialisasikan program IPRO di bidang tata kelola sampah kemasan. Diiharapkan terjadi bersinergitas antar IPRO dengan lembaga keuangan seperti perbankan. Karena mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong usaha-usaha yang berwawasan lingkungan,” kata General Manager IPRO Zul Martini Indrawati, Senin (31/10/2022).
Martini menjelaskan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/POJK.03/2017 mengatur Lembaga Jasa Keuangan (LJK), harus menerapkan green banking, mendukung pendanaan untuk usaha-usaha yang fokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
Terkait kerja sama IPRO dan perbankan, Martini mencontohkan apa yang dilakukan Bank BUMN Jawa Timur . Bank tersebut mendorong sektor swasta mengembangkan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpada (TPST) di Bangkalan, Jawa Timur.
“Ini merupakan langkah nyata yang harus diikuti oleh bank lain. Perbankan dapat merespon cepat kebijakan green banking dengan membuka kran pembiayaan untuk sektor usaha renewable dan industri hijau,” kata Martini.
“Kami hadir di sini untuk mensosialisasikan program IPRO di bidang tata kelola sampah kemasan. Diiharapkan terjadi bersinergitas antar IPRO dengan lembaga keuangan seperti perbankan. Karena mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong usaha-usaha yang berwawasan lingkungan,” kata General Manager IPRO Zul Martini Indrawati, Senin (31/10/2022).
Martini menjelaskan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51/POJK.03/2017 mengatur Lembaga Jasa Keuangan (LJK), harus menerapkan green banking, mendukung pendanaan untuk usaha-usaha yang fokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
Terkait kerja sama IPRO dan perbankan, Martini mencontohkan apa yang dilakukan Bank BUMN Jawa Timur . Bank tersebut mendorong sektor swasta mengembangkan pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpada (TPST) di Bangkalan, Jawa Timur.
“Ini merupakan langkah nyata yang harus diikuti oleh bank lain. Perbankan dapat merespon cepat kebijakan green banking dengan membuka kran pembiayaan untuk sektor usaha renewable dan industri hijau,” kata Martini.
Lihat Juga :