Bos Peter Says Denim Merasa Dikriminalisasi

Jum'at, 21 November 2014 - 19:59 WIB
Bos Peter Says Denim Merasa Dikriminalisasi
Bos Peter Says Denim Merasa Dikriminalisasi
A A A
BANDUNG - Pihak keluarga pemilik Peter Says Denim (PSD) merasa telah menjadi korban kriminalisasi kasus yang menimpa FF alias Peter (27) atas dugaan penipuan senilai Rp 1,2 miliar.

Kuasa hukum Peter, Michel TI Siahaan, menilai jika kasus yang menimpa kliennya telah terjadi kriminalisasi. Bahkan pelapor, Benny Simanjuntak, terkesan menggebu untuk menjebloskannya ke penjara.

"Intinya dikriminalisasi, berniat sekali menjebloskan Peter ke penjara. Soal motifnya, apa dasar dendam atau lain, saya tidak tahu," kata Michel saat menggelar konferensi pers bersama istri Peter, Amanda, di kantor PSD Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Sementara itu, Amanda, membeberkan kasus berawal saat produksi PSD mengalami penurunan. Saat itu, Peter memiliki utang sebesar Rp336 juta kepada David Simanjuntak selaku vendor yang mengerjakan beberapa produksi pakaian dengan merk PSD.

"Saya dan suami kenal David Simanjuntak sejak lima tahun lalu. Dia bertindak selaku vendor. Hubungan kami sudah sangat baik. Tetapi akhirnya menjadi begini," ujarnya.

Amanda mengatakan, beberapa tahun terakhir kondisi perusahaan sedikit menurun sehingga pembayaran kepada vendor tidak bisa penuh. Kemudian dilakukan negosiasi dan disepakati bisa dicicil sesuai kemampuan perusahaan.

"Melihat kondisi begini, saya tidak berani mencairkan giro. Melalui kesepakatan, David mempersilahkan membayar empat juta rupiah per bulan. Tetapi syaratnya menjadi sepuluh juta per bulan saat perusahaan membaik," kata Amanda.

Atas kesepakatan itu, Amanda melakukan pembayaran seperti yang disepakati. Pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Tetapi begitu masuk bulan ketiga, pembayaran mendapat penolakan dari pihak bank.

"Pas bulan ketiga ada pengembalian. Alasannya tidak menerima cicilan. Otomatis transaksi tidak bisa dijalankan. Lalu coba ke Bank Mandiri, sama tidak bisa," jelasnya.

Pada bulan April, lanjut Amanda, suaminya menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan. Kemudian pada bulan Juni, Peter mendapat panggilan dari Polrestabes Bandung.

"Pertama di Polrestabes, tetapi anehnya entah kenapa jadi ke Polda Jabar. Pas panggilan ketiga, sudah naik jadi tersangka. Ini seperti diskenariokan kriminalisasi," timpalnya.

Saat ini Peter ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia dijerat dengan Pasal 379 a KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)