Tiga WNA Pengeroyok Polisi di Apartemen Green Park Berpeluang Jadi Tersangka
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:10 WIB
loading...
Sekelompok warga negara Nigeria yang ditangkap karena menyerang anggota polisi di Apartemen Green Park. Foto/Polrestro Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Tiga dari 11 warga negara Nigeria berpeluang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi di Apartemen Green Park, Jakarta Barat, pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Ketiganya teridentifikasi dalam video pengeroyokan yang beredar.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Kendati demikian, Yusri belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait identitas ketiha pelaku yang berpotensi sebagai tersangka. Yang pasti, belasan warga negara Nigeria tersebut sudah dititipkan kepada pihak Imigrasi. Sebab mereka juga masih diperiksa terkait izin tinggal di Indonesia. (Baca juga: 4 Anggota Polda Metro Dikeroyok Warga Nigeria di Apartemen Green Park)
"Untuk ke 11 yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan, karena memang untuk ke 11 itu over stay di sini. Izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi," bebernya.
Diketahui sebelumnya, anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok puluhan WN Nigeria saat sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online dengan target yang berada di Apartemen Green Park, Cengkareng Jakarta Barat.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Kendati demikian, Yusri belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait identitas ketiha pelaku yang berpotensi sebagai tersangka. Yang pasti, belasan warga negara Nigeria tersebut sudah dititipkan kepada pihak Imigrasi. Sebab mereka juga masih diperiksa terkait izin tinggal di Indonesia. (Baca juga: 4 Anggota Polda Metro Dikeroyok Warga Nigeria di Apartemen Green Park)
"Untuk ke 11 yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan, karena memang untuk ke 11 itu over stay di sini. Izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi," bebernya.
Diketahui sebelumnya, anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok puluhan WN Nigeria saat sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online dengan target yang berada di Apartemen Green Park, Cengkareng Jakarta Barat.
Lihat Juga :