Puluhan Muda-mudi di Makassar Tak Berkutik Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Miras

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Puluhan Muda-mudi di Makassar Tak Berkutik Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Miras
Puluhan muda-mudi di Makassar ditangkap saat asyik pesat minuman keras, mereka lalu digiring ke kantor polisi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Puluhan muda-mudi remaja belasan tahun di Makassar tidak berkutik saat polisi menggerebeknya asyik berpesta minuman keras (miras). Mereka pun digiring polisi, Sabtu malam (29/10/20220).

Mereka diamankan saat tengah asik nongkrong di beberapa titik jalan di Kecamatan Makassar. Beberapa dari mereka bahkan kedapatan berpesta minuman keras (miras). Bahkan, satu di antaranya berinisial ZC alias Zekar (14) kedapatan membawa senjata tajam jenis busur.

Polisi mengamankan kawanan remaja dan pemuda itu, lantaran dicurigai akan membuat keonaran. Aksi preventif atau pencegahan polisi tersebut, pun memaksa puluhan remaja itu digelandang ke Polsek Makassar. Tidak berselang lama, mereka lalu digiring ke truk Dalmas lalu dibawa ke Mapolrestabes Makassar.



Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, puluhan remaja muda-mudi diamankan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

"Kita amankan sekelompok anak muda yang kita duga itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Untungnya juga personel kita siaga sehingga cepat kita menangani dan diamankan sebanyak 57 orang," katanya, Minggu (30/10/2022).



Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, pihaknya mengaku akan mendalami lebih dahulu motif atau tujuan mereka berkumpul. Apakah akan di proses hukum lebih lanjut atau bakal menjalani Restorative Batiniah.

"Sekarang diamankan di Mapolres, tentunya kita akan melihat perbuatan mereka kenapa mereka melakukan hal tersebut untuk tindak lanjutnya nanti, kita akan lihat," ujarnya.

Dia juga mengatakan, jika nanti dalam pemeriksaan para muda-mudi itu berpotensi untuk dibina, maka Budhi mengatakan akan melakukan pembinaan. Begitu juga jika mereka sudah terlibat tindak pidana berulang, maka akan memproses hukum lebih lanjut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)