Beringas Todongkan Senjata Tajam, 4 Komplotan Jambret Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi dapat membekuk para pelaku beserta barang bukti yang sempat dijual pelaku.

Salah seorang pelaku Rahmad Hidayat alias Yayat (26) di hadapan polisi mengaku, nekat menjambret karena kebutuhan yaitu membayar hutang dan untuk makan sehari-hari serta berpoya-poya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti handphone yang belum sempat dijual, tas korban dan senjata tajam milik pelaku telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana junto Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)