Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Ada 3 tugas Satpol PP:
1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada
2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat

Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat
1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.
4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.

1. Pasal 11
Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

2. Pasal 12
Dalam melakukan tugas ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat, Satpol PP bisa meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk melaksanakan tugas yang memang memiliki dampak sosial serta risiko tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Fakta Serangan Iran...
4 Fakta Serangan Iran ke Pangkalan Militer AS di Bahrain, Kuwait, dan Yordania
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved