Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Ada 3 tugas Satpol PP:
1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada
2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat

Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat
1. Satpol PP harus melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga, masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang juga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
2. Satpol PP boleh menindak warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
3. Boleh melakukan tindakan penyelidikan kepada warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang diduga melakukan tindakan pelanggaran atas Perda atau Perkada.
4. Satpol PP boleh melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang memang melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan mengenai beberapa pasal yang mengharuskan mereka untuk berkoordinasi dan melibatkan aparat hukum dalam melakukan penertiban yang bisa menimbulkan risiko besar dan luas.

1. Pasal 11
Penyelenggaraan mengenai ketertiban umum serta ketentraman masyarakat meliputi kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan juga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

2. Pasal 12
Dalam melakukan tugas ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat, Satpol PP bisa meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk melaksanakan tugas yang memang memiliki dampak sosial serta risiko tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Rekomendasi
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Korsel Terjunkan Robot...
Korsel Terjunkan Robot PiBot untuk Kemudikan Kapal Perang
Istri Lionel Messi Pasang...
Istri Lionel Messi Pasang Badan Bela Timnas Argentina di Tengah Badai Kritik
Berita Terkini
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
4 Jembatan Putus Akibat...
4 Jembatan Putus Akibat Banjir di Aceh Utara, BNPB: Anomali Cuaca di Tengah Kemarau
Festival Kali Pasir...
Festival Kali Pasir 2026 Sukses Sedot Animo Ribuan Pengunjung
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved