Tugas dan Kewenangan Satpol PP, Simak Penjelasannya
Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
3. Pasal 13
a. Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
b. Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
MG/Khansa Novriandra
a. Penyelenggaraan untuk perlindungan masyarakat oleh Satpol PP juga melibatkan masyarakat.
b. Untuk efektivitas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, biasanya Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud di ayat 1.
4. Pasal 14
Dalam ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan juga dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
MG/Khansa Novriandra
(jon)
Lihat Juga :