Kepergok Curi Motor, Residivis Curanmor Babak Belur Dipermak Warga

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 11:02 WIB
loading...
Kepergok Curi Motor, Residivis Curanmor Babak Belur Dipermak Warga
Tersangka AW alias Ardi saat diamankan di Polsek Medan Timur. Foto ist
A A A
MEDAN - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan motor ( curanmor ) berinisial AW alias Ardi (31), warga Jalan Amper III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.



Ardi ditangkap dalam kondisi babak belur setelah dipermak warga akibat kepergok akan mencuri sepeda motor milik seorang penghuni kos bernama Chintiani (21) di Jalan Pimpinan Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 3 dini hari kemarin.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan tersangka awalnya sempat berkelit saat akan di tangkap warga. Namun setelah video rekaman CCTV aksinya ditunjukkan, tersangka pun pasrah menjadi sasaran kekesalan warga.

"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).

Rona menjelaskan, awalnya tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.

Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos. Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur. Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya.

"Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya akan mencuri sepeda motor," kata Rona.

Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW. Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP).

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Rona.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)