Ini Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jateng yang Harus Diwaspadai
Selasa, 07 Juli 2020 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Wilayah yang tergenang rob misalnya, kewenangan polisi terbatas rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Rekayasa teknologi dan penanganan robnya otoritas lembaga lain,” kata Kombes Arman.
“Begitu juga titik rawan karena kontur jalan. Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan dan ini tanggung jawab institusi lain,” ujar dia.
Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jateng lengkap, Dirlantas berharap peran serta masyarakat agar melaporkan titik-titik yang dianggap rawan di lingkungannya. Karena laporan masyarakat penting melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi.
Dirlantas memenuturkan, identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat.
Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. “Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi,” pungkas Dirlantas.
“Begitu juga titik rawan karena kontur jalan. Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan dan ini tanggung jawab institusi lain,” ujar dia.
Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jateng lengkap, Dirlantas berharap peran serta masyarakat agar melaporkan titik-titik yang dianggap rawan di lingkungannya. Karena laporan masyarakat penting melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi.
Dirlantas memenuturkan, identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat.
Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. “Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi,” pungkas Dirlantas.
(awd)
Lihat Juga :