Ini Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jateng yang Harus Diwaspadai

Selasa, 07 Juli 2020 - 06:53 WIB
loading...
Ini Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jateng yang Harus Diwaspadai
Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang salah satu titik rawan laka lantas yang harus diwaspadai pengendara. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah terdapat di beberapa Polres. Bedasarkan data Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng, titik rawan itu tersebar di Banyumas, Pati, Karanganyar, Sukoharjo, dan Kota Semarang.

Di Polres Pati terdapat empat jalan yang dianggap rawan laka lantas, yaitu Jalan Pati-Kudus KM 8, Jalan Pati–Juwana KM 3, Jalan Pati–Rembang KM 17, dan Jalan Pati–Rembang, Desa Batursari. (BACA JUGA: Rem Blong, Vario Tabrak Tembok di Cimenyan, Nyawa Bapak dan Anak Melayang )

Kemudian, untuk titik rawan di Kota Semarang di Jalan Walisongo, Jalan Perintis Kemerdekaan, pertigaan Jalan Hanoman-Jalan Siliwangi, Jalan Kaligawe, dan Jalan Gombel Lama. Sedangkan wilayah Polresta Banyumas di Jalan Pahlawan dan Jalan Karanggede.

Kemudian, memasuki jalur selatan dua Polres Karanganyar dan Sukoharjo sebagai titik rawan laka lantas. Di Karanganyar berada di Jalan Solo – Karanganyar Desa Palur Kecamatan Jaten, Jalan Lawu Desa Dagen Kecamatan Jaten, Jalan Solo–Tawangmangu Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu dan Jalan Lawu 172 Desa Bejen Tegal Gede.

Sementara titik rawan di wilayah Polres Sukoharjo terdapat di Jalan Raya Sukoharjo–Wonogiri Desa Kepuh Kecamatan Nguter dan Jalan Raya Sukoharjo–Wonogiri depan ayam goreng Mbak Mulyani.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, pada lintasan ini pihaknya telah memasang rambu peringatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih hati-hati dan waspada melewati jalur tersebut.

Menurut Arman, titik rawan kecelakaan lalu lintas bisa sekaligus bersifat temporer, laten maupun situasional. Identifikasi titik-titik rawan baru mendorong dihasilkan solusi atau setidaknya rekomendasi yang tepat.

“Tidak semua kategori rawan kewenangan polisi. Wilayah yang tergenang rob misalnya, kewenangan polisi terbatas rekayasa lalu lintas dan pengamanan lokasi. Rekayasa teknologi dan penanganan robnya otoritas lembaga lain,” kata Kombes Arman.

“Begitu juga titik rawan karena kontur jalan. Satu-satunya cara mengatasinya secara permanen mensyaratkan penataan ulang kontur jalan dan ini tanggung jawab institusi lain,” ujar dia.

Agar hasil identifikasi titik-titik rawan baru di Jateng lengkap, Dirlantas berharap peran serta masyarakat agar melaporkan titik-titik yang dianggap rawan di lingkungannya. Karena laporan masyarakat penting melengkapi identifikasi yang dilakukan polisi.

Dirlantas memenuturkan, identifikasi titik-titik rawan dilakukan secara periodik guna menjamin solusi terbaik menyangkut permasalahannya secara cepat.

Baginya lebih mudah mengatasi persoalan pada awal-awal kemunculannya. “Jika terabaikan, problematiknya tambah runyam, kompleks dan sudah pasti sulit diatasi. Kalau sudah begitu kita semua yang rugi,” pungkas Dirlantas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)