2 Satpol PP Dijemput Polisi saat Bertugas di Kantor Gubernur Sulsel, Ada Apa?

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 05:15 WIB
loading...
2 Satpol PP Dijemput...
Dua anggota Satpol PP dijemput polisi saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel saat tengah menjalankan tugas piket di pos penjagaan kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kedua oknum Satpol PP berinisial AP dan APR. Mereka diduga sebagai pemiliki paket narkotika berjenis ganja.

Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui pengiriman ekspedisi JNT, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.



"Jadi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan datang paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui pengiriman Ekspedisi JNT, sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihak JNT," tuturnya kepada SINDOnews, Kamis malam (27/10/2022).



Dia juga membeberkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak JNT melakukan komunikasi langsung terhadap pemilik paket yang dicurigai berisi narkotika untuk dilakukan pengiriman langsung.

"Setelah pihak JNT melakukan komunikasi, tim langsung melakukan control Delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP yang saat itu sedang bertugas jaga piket di kantor Gubernur Sulsel," kata Dodi.

AP kemudian ditanyai perihal kebenaran paket tersebut dan didapati pelaku lain yakni APR yang merupakan rekan kerjanya di Satpol PP Sulsel serta dua pelaku lain yang merupakan mahasiswa berinisial MA dan FH.



"AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik, yakni APR dan MA. Kemudian keduanya ini menunjuk lagi satu orang pelaku lain yakni FH yang juga mempunyai keterkaitan dengan paket narkotika tersebut. MA dan FH ini Mahasiswa," bebernya.

Para tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel bersama barang bukti berupa satu buah laket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 Gram, tiga sachet ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,3 gram serta 5 buah Handphone.

Untuk saat ini pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel masih melakukan pengembangan perihal jaringan sindikat narkoba tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3295 seconds (0.1#10.140)