Rencanakan Pembunuhan, Penusuk Remaja Putri di Bogor Terancam Hukuman Mati
Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:29 WIB
loading...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial T (20). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Pelaku penusukan remaja putri di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Pelaku ternyata awalnya merencanakan pembunuhan .
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial T (20). Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas sensus.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Remaja Putri di Sukaraja Bogor
"Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan (pembunuhan). Kenapa (sasaran) anaknya? Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya (korban)," ujar AKBP Iman kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kamis (27/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial T (20). Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas sensus.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Remaja Putri di Sukaraja Bogor
"Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan (pembunuhan). Kenapa (sasaran) anaknya? Karena yang sering dilihat sendirian di rumah adalah anaknya (korban)," ujar AKBP Iman kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kamis (27/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan.
Lihat Juga :