Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kalideres Ternyata Adik Ipar Korban
Selasa, 25 Oktober 2022 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Tak itu saja, pelaku juga sempat mengambil sejumlah perhiasan yang dikenakan korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya berinisial SM (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya daerah Kampung Sawah Mede RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (21/10/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya berinisial SM (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya daerah Kampung Sawah Mede RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (21/10/2022) malam.
(hab)
Lihat Juga :