3 Santri Laki-laki Pesantren di Bandung Dicabuli Oknum Guru Ngaji
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Dia guru ngaji sukarela. Waktu belajar ngajinya dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Si anak dibujuk agar menginap di rumah tersangka. Setelah belajar dan saat anak istirahat disitu dia berbuat cabul," katanya.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Jadi 25 Orang
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :